Sabtu, 15 Agustus 2020

Porli Membagi Peristiwa Kasus Djoko Tjandra Menjadi 3 Klaster

Bareskrim Polri membagi peristiwa terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga cluster. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan judul perkara yang juga dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugus acara pertama terjadi pada 2008-2009. Namun, itu tidak lagi terkait dengan acara yang dimaksud. "Yang pertama cluster pada 2008-2009, di mana ada informasi yang akan kita telaah bersama terkait dugaan aparat saat itu," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020). sbobet

Kemudian, klaster kedua terkait pertemuan Djoko Tjandra dengan Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari dengan seorang lainnya pada November 2019. Menurut dia, pertemuan itu terkait dengan permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Dimana ada kejadian terkait pertemuan kakak-beradik Djoko Tjandra, Kakak P, dan Kakak ANT, terkait rencana penyusunan fatwa dan proses reviewnya,” ucapnya. Bareskrim menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, yang saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.

Cluster terakhir adalah penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan dokumen perjalanan palsu. Judul kasus yang dilakukan hari ini juga terkait dengan dua kasus di mana Bareskrim ditetapkan sebagai tersangka baru.

Selanjutnya, Bareskrim akan terus bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus seputar Djoko Tjandra. “Proses selanjutnya kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk pengawasan dan koordinasi sebagai wujud transparansi kami menuju rumah dan kami serius dalam menyelesaikannya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri yang menjalin empati dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberitahuan atas namanya. Djoko Tjandra dan seseorang berinisial TS diduga melakukan suap. agen sbobet

Kemudian Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan NB ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra. Salah satunya adalah Djoko Tjandra sendiri.

Penyidik ​​juga menetapkan Prasetijo sebagai tersangka. Dialah yang mengeluarkan dokumen perjalanan palsu dan diduga terlibat dalam penyusunan akta kesehatan Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik ​​telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko, terpidana pengalihan hak penagihan Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

0 komentar:

Posting Komentar