Sabtu, 15 Agustus 2020

ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum Tuntas

ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum Tuntas

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan kasus korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Namun, ICW menilai, masih ada sejumlah hal yang belum tuntas yang harus diusut polisi dan kejaksaan. sbobet

Dalam hal ini, ICW setidaknya membaginya menjadi tiga cluster waktu. “Jika mengikuti alur penyampaian Kabareskrim, berikut hal-hal penting yang harus diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (15/8/2020). Cluster pertama terjadi pada periode 2008-2009. Menurut Kurnia, penegak hukum perlu mengusut dugaan adanya oknum yang membocorkan putusan PK atas nama Djoko Tjandra pada 2009.

Sebab, Djoko Tjandra ditengarai kabur ke luar negeri setelah putusan bocor sebelum dibacakan. “Jika ditemukan, maka aparat penegak hukum dapat mendakwa pelaku dengan dugaan Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan menghalangi keadilan atau menghambat proses hukum,” kata Kurnia.

Gugus kedua, yakni di penghujung 2019, terkait dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Meski JPU Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Kurnia menilai ada empat hal lagi yang harus segera dilakukan Kejaksaan.

“Pertama, siapa pemberi suap? Karena korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati sendiri atau ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang juga menerima bagian? " dia cerah.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan apakah Jaksa Pinangki ada hubungan dengan siapa pun di Mahkamah Agung. Sehingga bisa menjanjikan akan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra. Jika demikian, menurut Kurnia, kejaksaan juga harus mengusutnya.

“Kejaksaan juga harus menyelidiki apakah ada jaksa tingkat tinggi yang pernah bekerja dengan Pinangki dan benar-benar mengetahui tindakan orang yang bersangkutan tetapi belum mengambil tindakan apa pun,” lanjutnya. Cluster ketiga terkait dengan penghapusan red notices dan penerbitan dokumen perjalanan palsu.

Kurnia menilai polisi harus mengembangkan kasus ini, terutama kasus petinggi polisi lainnya yang membantu kelancaran pelarian Djoko Tjandra. Kemudian, polisi juga perlu memeriksa apakah ada orang atau petinggi imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

“Karena diketahui red notice Djoko Tjandra di Imigrasi sudah dihapus. Dalam konteks ini yang perlu diperhatikan bahwa Dirjen Imigrasi Jhony Ginting sebelumnya adalah jaksa, tentunya yang bersangkutan harus mengetahui bahwa Djoko Tjandra adalah buron dari Kejaksaan yang belum tertangkap, ”ujarnya. Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga meminta KPK untuk aktif menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan penyidikan kasus korupsi, baik yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika ada indikasi memperlambat proses penyidikan atau melindungi individu tertentu, maka berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga anti-rasuah berhak mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kabarnya, Bareskrim Polri menetapkan Joko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, polisi menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi terkait pencabutan red note atas namanya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra diancam dengan pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga sebagai penerima. Kasus kedua, Djoko ditetapkan sebagai tersangka terkait dokumen perjalanan palsu yang digunakan dalam pelariannya. Djoko dicurigai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik ​​telah menetapkan dua tersangka. link sbobet

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah mengeluarkan surat keterangan perjalanan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat keterangan sehat untuk Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik ​​telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum atau kuasa hukum Djoko, terpidana pengalihan hak penagihan Bank Bali, saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

0 komentar:

Posting Komentar