Sabtu, 15 Agustus 2020

KPK Akan Ikuti Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

KPK Akan Ikuti Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut menyodorkan judul perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) besok.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK sudah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri dan akan mengirimkan pejabat di Deputi Penindakan untuk ikut memperjuangkan judul perkara. “Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di deputi kejaksaan untuk hadir dalam judul perkara,” kata Nawawi, Rabu (12/8/2020) malam. sbobet

Nawawi juga mengapresiasi transparansi dan keterbukaan Polri dalam menangani kasus pelarian Djoko Tjandra, sehingga tidak meragukan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut. Nawawi pun menyambut baik keterbukaan Bareskrim Polri yang mengundang KPK untuk hadir dalam judul perkara. “Model kinerja seperti ini sangat baik dalam meningkatkan sinergi, koordinasi dan pengawasan antar lembaga pemberantasan korupsi,” kata Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan melakukan gugatan perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (14/8/2020) besok.

Ketua Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya juga mengundang KPK untuk menghadiri judul perkara tersebut. “Dengan mengundang rekan-rekan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpartisipasi langsung dalam proses pelaksanaan perkara penetapan tersangka,” kata Listyo, Jumat (7/8/2020). sbobet indonesia

Diketahui, kasus dugaan korupsi baru-baru ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020). Sebelum menaikkan status perkara menjadi penyidikan, Bareskrim sudah meminta keterangan 15 saksi. Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar