Selasa, 04 Agustus 2020

Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya Djoko Tjandra Kasus Korupsi


Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya Djoko Tjandra Kasus Korupsi

Otto Hasibuan secara resmi menjadi pengacara yang dihukum dalam kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Minggu (2/8/2020).

"Saya dipercaya oleh keluarga saya dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya bisa membantunya dalam kasus ini," Otto Hasibuan dikutip dari Kompas.com (2/8/2020).

Menurut Otto, ia dipanggil untuk membantu dan bersedia menjadi pengacara Djoko Tjandra.

Sebelum menjemput pengacara Djoko Tjandra, berikut adalah kasus-kasus besar yang ditangani Otto Hasibuan: sbobet login

Dalam pemilihan Jawa Timur 2013, Otto mendampingi pasangan calon Khofifah Indar Parwansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Pertama, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang dinilai tidak adil dalam menentukan calon untuk pemilihan.

Harian Kompas, 25 Juli 2013 melaporkan, KPU diketahui mencoret pasangan Khofifah-Herman karena dukungan suara tidak memenuhi persyaratan 15 persen.

Menurut Otto, penghapusan itu merupakan aturan hukum yang sistematis sejak awal.

Alasannya, komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengabaikan bukti kurangnya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Bersatu (PPNUI).

Pada akhirnya, gugatan itu dikabulkan dan pasangan Khofifah-Herman bertekad untuk menjadi kandidat untuk wilayah tersebut dan wakil kepala daerah.

Kedua, gugatan terhadap hasil perhitungan KPU Jawa Timur. Gugatan itu dilakukan karena mereka menganggap proses pemilihan gubernur penuh dengan penipuan, seperti dikutip Harian Kompas, 12 Septermber 2013.

Namun, gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang pemilu 2013.

Kasus korupsi Akil Mochtar 


Otto juga tercatat telah menemani Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang terperangkap dalam kasus suap yang menangani perselisihan pemilu.

Namun dalam perjalanannya, Otto mengundurkan diri sebagai pengacara Akil Mochtar, seperti dilansir Kompas Daily, 22 Februari 2014.

Otto merasa ada konflik kepentingan ketika ada fakta tentang persidangan tentang percakapan Blackberry Messenger antara Akil Mochtar dan Zainudin, tim pemenang Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.

Sebab, Otto juga pengacara di Khofifah Indar Parawansa, pesaing Soekarwo di Pilkada Jawa Timur.

Akil kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Kopi Sianida 


Nama Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Peradi) semakin dikenal oleh masyarakat ketika menemani Jessica Kumala Wongso.

Jessika dihukum karena kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.

Pada waktu itu, serangkaian audiensi disiarkan langsung di berbagai saluran televisi.

Pada akhirnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Panel hakim menganggap bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Hakim Kisworo, dikutip oleh Kompas.com, 28 Oktober 2016.

Kasus korupsi Setya Novanto 


Otto Hasibuan juga menemani mantan Ketua DPR Indonesia Setya Novanto yang terjerat dalam korupsi kasus KTP elektronik.

Namun, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ada kesepakatan yang jelas dalam prosedur penanganan kasus selama persidangan, yang dikutip oleh Harian Kompas, 9 Desember 2017.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dalam kurungan 3 bulan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti telah merusak proyek e-KTP pada tahun fiskal 2011-2013.

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim 


Bersama dengan Maqdir Ismail, Otto diangkat sebagai pengacara untuk Sjamsul Nursalim yang diduga menyimpang dari distribusi dana dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Nasional Indonesia (BDNI).

Sjamsul diangkat sebagai KPK sebagai tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dikatakan sebagai pihak yang diperkaya dalam kasus ini dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp448 triliun. sbobet asia

Harian Kompas, 26 Juli 2018 melaporkan, tim kuasa hukum Sjamsul mengaku keberatan dengan upaya investigasi ulang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka merasa kasus ini sudah selesai sejak lama.

"Sudah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada keputusan presiden, sudah ada sertifikat penyelesaian (SKL) dan sudah ada master settlement dan akuisisi agreement (MSAA). Sama sekali tidak ada masalah. Mengapa sekarang dipertanyakan lagi? " kata Otto pada saat itu.

0 komentar:

Posting Komentar