Rabu, 05 Agustus 2020

Ma'ruf Amin: Fatwa MUI Terkait Covid-19 Relevan Jadi Pedoman Pemerintah


Ma'ruf Amin: Fatwa MUI Terkait Covid-19 Relevan Jadi Pedoman Pemerintah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melibatkan beberapa hal ketika pandemi Covid-19 relevan untuk diikuti oleh pemerintah.

Karena, katanya, pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan penanggulangan Covid-19 adalah mempertahankan manfaat rakyat.

Ma'ruf Amin: Fatwa MUI Terkait Covid-19 Relevan Jadi Pedoman Pemerintah


"Pertimbangan utama pemerintah dalam membuat kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah untuk melindungi keuntungan rakyat, baik dari kesehatan, sosial, dan ekonomi," kata Ma'ruf ketika memberikan pidato di webinar berjudul "Peran Fatwa MUI dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukum" yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8/2020).

"Karena itu fatwa dan tausiah MUI, bayan, irshadat, dan pengamatan yang dikeluarkan dalam konteks penanggulangan sangat relevan untuk dibimbing oleh pemerintah dalam upaya mengatasi Covid-19," kata Ma'ruf. agen sbobet

Dia mengutip langkah pemerintah dalam menentukan sejumlah hal, seperti mengurangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah orang yang terinfeksi, untuk memaksakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Demikian juga, seruan untuk menjaga jarak dan menghindari keramaian sehingga masyarakat harus belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.

"Kemudian melakukan tes Covid-19 secara massal, karena ini adalah kunci dalam menangani pandemi Covid-19, dan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan di seluruh negeri," katanya.

Dalam hal ini, kata Ma'ruf, fatwa MUI dianggap oleh pemerintah.

Dia mengatakan fatwa tersebut dapat memberikan pedoman dan pedoman bagi orang untuk mengatasi dan mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Karena, fatwa yang benar, katanya, akan berorientasi pada manfaat, tidak sulit, dan berorientasi pada tujuan pengurangan syariah. link sbobet

"Ketentuan agama yang berlaku ketika kondisi tidak normal, berbeda dari waktu normal sehingga fatwa selama pandemi bisa berbeda dari ketentuan hukum ketika normal," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar