Sabtu, 15 Agustus 2020

Jokowi Harap Omnibus Law Perpajakan Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerapan omnibus law RUU Perpajakan diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selain itu, omnibus law juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional.

“Penerapan tax omnibus law diharapkan mampu mendongkrak investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, dan memacu transformasi ekonomi,” kata Jokowi dalam pidato penyampaian pernyataan pemerintah tentang RUU APBN. (RAPBN). 2021 di Gedung DPR / MPR, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Selain omnibus law RUU Perpajakan, kata dia, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan dapat mendorong hal-hal tersebut. sbobet

Jokowi mengatakan, penerapan omnibus law merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan perpajakan. “Dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas basis perpajakan serta meningkatkan tata kelola dan administrasi perpajakan,” ujarnya.

Tujuannya untuk menambah dan menggali potensi sumber pendapatan. RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atau omnibus law pada RUU Perpajakan sudah selesai.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah mengajukan draf omnibus law tentang perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan teks akademik resmi omnibus law RUU Perpajakan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, ada sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan.

Jumlah undang-undang meningkat sejak Sri Mulyani pertama kali mengumumkan bahwa RUU sapu hanya terdiri dari tiga undang-undang pada akhir September 2019. Kemudian, meningkat menjadi enam undang-undang lagi pada November tahun lalu. Sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law pajak tersebut adalah: link alternatif sbobet

1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 

2. UU Pajak Penghasilan (PPh) 

3. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

4. UU Kepabeanan 

5. UU Cukai 

6. UU Informasi dan Transaksi Elektronik 

7. UU Penanaman Modal 

8. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 

9. UU Pemerintah Daerah


0 komentar:

Posting Komentar