Jumat, 07 Agustus 2020

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Istana Minta Masyarakat Tak Resah

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Dia mengatakan Instruksi Presiden dikeluarkan untuk mengekang orang agar mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas. sbobet

Hal itu dilakukan untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Istana Minta Masyarakat Tak Resah

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan Inpres ini, karena tujuan dari Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan yang telah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, dalam penerapannya, Inpres tersebut juga memperhatikan kearifan lokal masing-masing, agar kepala daerah bisa menyesuaikan diri dengan budaya lokal.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan pejabat pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

“Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tata tertib kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Diantaranya, Inpres mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Rabu (5/8/2020), melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati / walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi guna mencegah Covid-19. .

Peraturan yang dibuat oleh setiap kepala daerah harus memuat sanksi atas pelanggaran penyelenggaraan protokol kesehatan. link alternatif sbobet

Sanksi berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa peringatan lisan atau tertulis, pekerjaan sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha.

Instruksi presiden tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan

0 komentar:

Posting Komentar