Jumat, 07 Agustus 2020

Menteri Luar Negeri: 431 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Denda 5.000-10000 Rupee

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, sebanyak 431 warga negara Indonesia (WNI) Jemaat Tabligh di India sudah mendapatkan putusan pengadilan atas perkara hukum yang didakwakan kepadanya.

Sebanyak 431 WNI diwajibkan membayar denda yang jika dikonversikan ke dalam rupiah, dengan kurs saat ini, sekitar Rp. 977.000-1.95 juta. sbobet

"Sebanyak 431 WNI yang mengajukan plea bargain mendapat putusan pengadilan berupa denda berkisar antara 5.000-10.000 Rupee," kata Retno melalui video teleconference, Jumat (7/8/2020).

Menteri Luar Negeri: 431 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Denda 5.000-10000 Rupee

Selanjutnya perwakilan Indonesia di India akan mendampingi WNI yang telah menerima keputusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangannya.

Selain itu, KBRI setempat juga memberikan bantuan hukum kepada lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.

“5 WNI jemaah tabligh mengajukan tidak mengaku bersalah sehingga proses persidangan akan dilanjutkan. Dalam hal ini KBRI akan terus memberikan bantuan hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, terdapat 286 WNI yang berjamaah tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.

Secara keseluruhan, kata Retno, ada 751 WNI yang berjamaah tabligh di India.

Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air.

Retno memastikan perwakilan RI terus berupaya memulangkan WNI lainnya.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan Indonesia di India terus mengupayakan pemulangan 701 jemaah tabligh Indonesia lainnya,” kata Retno.

Dilaporkan ratusan WNI yang tergabung dalam Jamaah Tabligh menjalani proses uji coba maraton di India.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, dalam tiga hari, 436 WNI diadili.

"Pada 14 Juli 150 WNI diadili, kemudian 15 Juli 197, dan 16 Juli ada 89 WNI," kata Judha dalam jumpa pers virtual, Jumat (17/7/2020). agen sbobet

Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang diajukan terhadap WNI antara lain terkait pelanggaran visa.

Kemudian, pelanggaran ketentuan karantina dan pelanggaran terkait penanggulangan bencana.

Dalam prosesnya mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, namun tidak ada niat atau indikasi melakukan pelanggaran tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar