Jumat, 07 Agustus 2020

Menteri PPPA : Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

 Menteri PPPA : Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, upaya percepatan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti bahwa pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA juga akan mendorong RUU PKS untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat dengan DPR pada Oktober mendatang.

“Urgensi pengesahan RUU PKS tidak bisa ditunda lagi,” kata Bintang, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/8/2020). sbobet

Menteri PPPA : Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

“Percepatan pengesahan RUU PKS merupakan bukti nyata upaya memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga.

Ia yakin, melalui RUU PKS, sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif bisa terwujud.

Untuk itu ia pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk lebih gencar mendesak agar RUU PKS disahkan.

Bintang menuturkan, kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pola pikir masyarakat luas.

Sistem pencegahan, pemulihan, pengobatan dan rehabilitasi yang sepenuhnya menghapus kekerasan seksual juga diperlukan.

Jadi, RUU PKS menjadi salah satu jawabannya.

“Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini mengandung substansi yang sangat baik dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun kekerasan seksual memiliki ciri dan kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya,” ujarnya. sbobet indonesia

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada sistem komprehensif yang berperspektif korban.

Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual, mulai dari proses penyidikan, penyidikan, persidangan, hingga proses pasca persidangan.

Hal utama adalah membantu korban dalam menghadapi trauma yang dialaminya.

Saat ini DPR RI telah mengeluarkan RUU PKS dari daftar Prolegnas 2020. Hal tersebut menimbulkan berbagai kritik dari berbagai pihak.

0 komentar:

Posting Komentar