Jumat, 07 Agustus 2020

Jokowi Diminta Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU

 

Jokowi Diminta Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya menghormati keputusan seluruh lembaga negara yang terlibat dalam kasus pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU.

Hal tersebut disampaikan Viryan menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Perpres Jokowi terkait pemecatan Evi. sbobet

Keputusan tersebut akan segera dicabut Jokowi.

Jokowi Diminta Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU


“Prinsipnya KPU Indonesia menghormati setiap keputusan yang diambil lembaga negara, baik itu DKPP (Dewan Kehormatan Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), pemerintah, PTUN,” kata Viryan.

Dengan langkah Jokowi, Viryan berharap posisi komisioner KPU RI yang masih kosong bisa terisi kembali.
Ia mengatakan, dengan beban kerja yang saat ini ditanggung oleh KPU, akan lebih mudah jika komisioner KPU terisi secara lengkap.

“Mengenai kekosongan salah satu anggota KPU RI, kami berharap lowongan ini tidak berlangsung lama karena beban kerja dan kondisi sosial seperti sekarang akan lebih terkelola dengan baik jika anggota KPU RI lengkap,” kata Viryan.

Viryan mengatakan, sebelum dipecat, Evi Novida menjabat sebagai Komisioner Bidang Teknis KPU.

Pasca meninggalnya Evi, jabatan tersebut masih lowong dan untuk sementara ditangani oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Karena itu, menurut Viryan, jika suatu saat Evi resmi dilantik kembali sebagai Komisioner KPU RI, ia tetap akan membawahi divisi yang sama.

“Iya (tetap di posisinya semula, Komisioner Bidang Teknis KPU,” kata Viryan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

“Presiden menghormati dan menghormati keputusan PTUN yang bersangkutan dan telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020). sbobet indonesia

Dengan memutuskan tidak naik banding, Presiden akan segera menindaklanjuti keputusan hakim tersebut.

Dini mengatakan, Presiden memutuskan untuk tidak mengajukan banding karena dia mempertimbangkan sifat administratif dari keputusan presiden.

Keputusan Presiden tentang pemberhentian Evi sebagai anggota KPU dikeluarkan Presiden hanya untuk mengesahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jadi substansinya ada di keputusan DKPP, bukan Keputusan Presiden,” kata Dini.

Menurut Dini, Presiden juga menilai PTUN telah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

“Mengingat Perpres bersifat administratif, Presiden melihat tidak ada alasan untuk tidak menerima keputusan PTUN tersebut. Substansi pemberhentian dikembalikan ke DKPP,” ujarnya.

Namun, DKPP menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Evi bersifat final dan mengikat. Menurut DKPP, hal itu sesuai dengan UU Pemilu.

Jadi, pencabutan peraturan presiden tersebut dinilai tidak mengubah status pemecatan Evi Novida.

Kasus ini bermula ketika pada pertengahan Maret 2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk Pilkada Kalbar 6 yang melibatkan calon dari Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti DKPP Putua, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Nomor 34 / P Tahun 2020 yang secara tidak hormat memberhentikan Evi terhitung sejak 23 Maret 2020.

Namun, Evi kemudian membawa Keputusan Presiden ke PTUN.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan telah mengabulkan gugatan Evi secara keseluruhan.

Melalui putusan tersebut, PTUN memerintahkan Presiden untuk mencabut surat keputusannya terkait pemecatan Evi.
Presiden juga diperintahkan mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

0 komentar:

Posting Komentar